Jumat, 21 Desember 2012

Koperasi yang Mati dan Tidak Berkembang


Koperasi merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berbagai kelebihan yang dimiliki oleh koperasi seperti efisiensi biaya serta dari peningkatan economies of scale jelas menjadikan koperasi sebagai sebuah bentuk badan usaha yang sangat prospekrif di Indonesia. Namun, sebuah fenomena yang cukup dilematis ketika ternyata koperasi dengan berbagai kelebihannya ternyata sangat sulit berkembang di Indonesia. Koperasi bagaikan mati suri dalam 15 tahun terakhir. Koperasi Indonesia yang berjalan di tempat atau justru malah mengalami kemunduran.
Pasang-surut Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Padahal, upaya pemerintah untuk memberdayakan Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bisa dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang sebagai pemacu gerakan ini untuk terus maju. Ada beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam perkoperasian :
1.      Kurangnya Partisipasi Anggota
Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu koperasi. Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas. Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar.
2.      Sosialisasi Koperasi
Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
3.      Manajemen
Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik. Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur.
4.      Permodalan
Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut harus dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan faktor produksi, khususnya permodalan. Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah Muhammad Hajir Hadde, SE. MM menyebutkan salah satu hambatan yang dihadapi selama ini diantaranya manajemen dan modal usaha.  Hal itu dikatakannya dihadapan peserta Diklat Koperasi Simpan Pinjam KSP dan Unit Simpan Pinjam USP yang saat ini sedang berlangsung di Palu.  Untuk mengantisipasi berbagai hambatan dimaksud khususnya manajemen Dinas Kumperindag selaku leading sector terus berupaya mengatasinya melalui pendidikan dan pelatihan serta pemberian modal usaha.
5.      Sumber Daya Manusia
Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya. Dari sisi keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan dari bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya control yang ketat dari para anggotanya. Pengelola yang ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
6.      Kurangnya Kesadaran Masyarakat
Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
7.      “Pemanjaan Koperasi”
Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi manja dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasannya yang baik, walaupun bentuk dananya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
8.      Demokrasi ekonomi yang kurang
Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya. Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh dari apa ayang kita pikirkan. Keleluasaan yang dilakukan oleh badan koperasi masih sangat minim, dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat memberikan pinjaman terhadap masyarakat dalam memberikan pinjaman, untuk usaha masyarakat itu sendiri tanpa melalui persetujuan oleh tingkat kecamatan dll. Oleh karena itu seharusnya koperasi diberikan sedikit keleluasaan untuk memberikan pelayanan terhadap anggotanya secara lebih mudah, tanpa syarat yang sangat sulit.


Permasalahan yang Dihadapi Koperasi di Indonesia
Permasalahan yang dihadapi koperasi saat ini dinilai sangat beranekaragam, baik yang berasal dari internal maupun eksternal. Permasalahan internal biasanya terjadi pada pengurus atau keanggotaan itu sendiri serta modal dan untuk masalah eksternal berasal dari pesaing dan asumsi masyarakat mengenai koperasi yang buruk. Permasalahan koperasi di Indonesia juga semakin melebar ke dalam masalah makro dan mikroekonomi. Sebenarnya, secara umum permasalahan yang dihadapi koperasi dapat di kelompokan terhadap 2 masalah. Yaitu :
A.      Permaslahan Internal
·         Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas.
·         Pengurus koperasi juga tokoh dalam masyarakat, sehingga “rangkap jabatan” ini menimbulkan akibat bahwa fokus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan.
·         Bahwa ketidakpercayaan anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya.
·         Oleh karena terbatasnya dana maka tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal teknologi berkembang pesat; hal ini mengakibatkan harga pokok yang relatif tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi.
·         Administrasi kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap; demikian pula data statistis kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan.
·         Kebanyakan anggota kurang solidaritas untuk berkoperasi di lain pihak anggota banyak berhutang kepada koperasi.
·         Dengan modal usaha yang relatif kecil maka volume usaha terbatas; akan tetapi bila ingin memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran; juga karena insentif rendah sehingga orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks.
B.      Permasalahan eksternal
·         Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi.
·         Karena dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga terpaksa mencari sendiri.
·         Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi, karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi.
·         Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
Persoalan-persoalan yang dihadapi koperasi kiranya menjadi relatif lebih akut, kronis, lebih berat oleh karena beberapa sebab :
·         Kenyataan bahwa pengurus atau anggota koperasi sudah terbiasa dengan sistem penjatahan sehingga mereka dahulu hanya tinggal berproduksi, bahan mentah tersedia, pemasaran sudah ada salurannya, juga karena sifat pasar “sellers market” berhubungan dengan pemerintah dalam melaksanakan politik. Sekarang sistem ekonomi terbuka dengan cirri khas : “persaingan”. Kiranya diperlukan penyesuaian diri dan ini memakan waktu cukup lama.
·         Para anggota dan pengurus mungkin kurang pengetahuan/skills dalam manajemen. Harus ada minat untuk memperkembangkan diri menghayati persoalan-persoalan yang dihadapi.
·         Oleh karena pemikiran yang sempit timbul usaha “manipulasi” tertentu, misalnya dalam hal alokasi order/ tugas-tugas karena kecilnya kesempatan yang ada maka orang cenderung untuk memanfaatkan sesuatu untuk dirinya terlebih dahulu.
·         Pentingnya rasa kesetiaan (loyalitas) anggota, tetapi karena anggota berusaha secara individual (tak percaya lagi kepada koperasi) tidak ada waktu untuk berkomunikasi, tidak ada pemberian dan penerimaan informasi, tidak ada tujuan yang harmonis antara anggota dan koperasi dan seterusnya, sehingga persoalan yang dihadapi koperasi dapat menghambat perkembangan koperasi.
Beberapa hal yang harus diperbaiki dalam koperasi :
·         Fleksibilitas kelembagaan koperasi dalam mengantisipasi dinamika perubahan akibat globalisasi.
·         Pembinaan dan pengembangan manajemen koperasi berdasas pengembangan sistem informasi
·         Memanfaatkan perkembangan informasi teknologi untuk penerangan, penyuluhan, pendidikan dan latihan perkoperasian
·         Pengawasan koperasi dalam era transparasi dan bertanggung jawab
·         Peningkatan dan pengembangan kesempatan usaha bagi koperasi dalam era pasar bebas.
·         Peningkatan dan pengembangan struktur permodalan
·         Peningkatan dan pengembangan kerjasama usaha dalam rangka membangun sistem jaringan usaha yang strategis.
Apabila hal-hal di atas dapat diperbaiki dengan baik, maka diharapkan dapat memperbaiki keadaan koperasi agar dapat berkembang kembali dan dapat mencapai tujuan bersama yaitu menambah kesejahteraan anggotanya.


Ø  Salah satu contoh sulitnya koperasi berkembang di Pedesaan
Sejumlah Koperasi Desa di daerah Jombang sulit berkembang karena minimnya akses bantuan modal. Besarnya jumlah bunga pinjaman membuat sejumlah anggota koperasi memilih keluar dari keanggotaan.
”Bunga pinjaman berkisar 3 sampai 6 persen, sehingga ada saja anggota yang tidak mampu mangangsur,” ungkap Syaifuddin, anggota salah satu koperasi di Desa Katemas, Kudu, Jombang.
Salah seorang anggota koperasi di Desa tersebut mengatakan, janji kesejahteraan jika bergabung dengan koperasi hingga kini belum dirasakan sejumlah anggota. ”Bukan kesejahteraan yang saya dapatkan, tapi malah keruwetan karena terus menerus di kejar kejar hutang,” ujar Muhid.Zainul Asfan, pengurus koperasi Wira Usaha industri kecil Katemas ( WIKA) membenarkan jika sejumlah koperasi Desa membebankan bunga yang cukup tinggi kepada setiap anggota yang mengajukan pinjaman. Namun, kata Zainul, penerapan bunga pinjaman yang cukup tinggi tersebut bertujuan untuk mengembangkan modal koperasi.
“Ini di lakukan agar koperasi dapat memberikan pinjaman yang lebih banyak untuk anggota. Untuk sekarang ini modal koperasi hanya mengandalkan dari iuran anggota,” katanya.
Menurut Zainul, pembebanan bunga tinggi dari setiap pinjaman oleh anggota dilakukan karena minimnya modal yang dimiliki koperasi. “Sedangkan untuk meng akses permodalan dari dinas terkait masih sulit, karena terbentur administrasi yang ruwet,” ujarnya.


SUMBER

Senin, 29 Oktober 2012

UUD Perkoperasian


Aturan UUD Perkoperasian
 
MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN
MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012
TENTANG
PENGGUNAAN LAMBANG KOPERASI INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a)      bahwa dalam rangka memperkuat visi dan misi Koperasi Indonesia dalam mempersatukan tekad, semangat berdasarkan nilai dasar dan  prinsip dari jati diri koperasi, untuk meningkatkan citra dan eksistensi koperasi serta kepercayaan terhadap koperasi indonesia, maka untuk mendorong dan meningkatkan kinerja pengurus dan pengelola serta prestasi anggota koperasi, perlu dilakukan perubahan Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia;
b)      bahwa  berdasarkan pertimbangan  sebagaimana dimaksud  dalam huruf a, agar seluruh gerakan Koperasi dan para pemangku kepentinggan yang terkait dalam pemberdayaan koperasi serta masyarakat umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia;

Mengingat :
1)     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara  Republik Indonesia  Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
2)     Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3)     Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; 
4)     Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Angggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia;
5)     Peraturan Menteri Negara Koperasi  dan Usaha Kecil dan Menengah  Nomor 05/Per/M.KUKM/IX/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha, Kecil dan Menengah.

Memperhatikan :
1)     Surat Keputusan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia Nomor : SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 Tentang Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia tanggal 30 Maret 2012.
2)     Surat Keputusan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia Nomor : B/149/Dekopin-F/IV/2012 Tentang Lambang/Logo Koperasi Indonesia Tanggal 12 April 2012.


Memutuskan :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH  REPUBLIK INDONESIA TENTANG  PENGGUNAAN  LAMBANG KOPERASI INDONESIA.
Pasal 1
Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia wajib digunakan secara resmi sebagai identitas Gerakan Koperasi Indonesia.
Pasal 2
Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Bagi koperasi yang masih  memiliki kop surat dan  tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi  Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru.
Pasal 4
Dinas yang membidangi koperasi dan UKM di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar mensosialisasikan penggunaan lambang koperasi Indonesia ini kepada seluruh gerakan yang menjadi kewenangan dalam pembinaannya.
Pasal 5
Lambang koperasi dan penjelasannya sebagaimana pada Lampiran Peraturan ini.

Pasal 6
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
                                                                                               

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal  17 April 2012

MENTERI NEGARA


SJARIFUDDIN HASAN 




Lampiran 1  : Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor :  02/Per/M.KUKM/IV/2012
Tanggal :  17 April 2012
Tentang : Penggunaan Lambang
Koperasi Indonesia


BENTUK :
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA



Perbandingan Skala 1 : 20



Lampiran 2  : Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha  Kecil dan Menengah
Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012
Tanggal : 17 April 2012
Tentang : Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia

Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi:
1)     Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan  akan  perkembangan dan kemajuan         terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna  bahwa  Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2)      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
a.       sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan   aspirasi;
b.       sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat  kerakyatan;
c.       sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi;
d.       selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3)     Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4)     Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel  memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5)     Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6)     Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
a.       Tulisan    : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
b.       Gambar   : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
c.       Tata Warna :
*        Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
*        Warna hijau tua dengan kode warna  C:20,M:0,Y:30,K:25;
*        Warna merah tua dengan kode  warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
*        Perbandingan skala 1 : 20.



SUMBER :
http://www.scribd.com/doc/19368501/Pedoman-Tata-Cara-Mendirikan-Koperasi

Mendirikan Koperasi


Pengertian koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Sebagai badan usaha, koperasi harus memiliki legalitas badan hukum yang diberikan pemerintah, dalam hal ini Departemen Koperasi dan PKM. Namun demikian tidak begitu saja pemerintah dengan mudah memberikan status badan hukum apabila persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang belum terpenuhi.
Sebelum membentuk koperasi perlu diawali dengan langkah-langkah memahami, mendalami dan mengamati terlebih dahulu untuk dapat menghayati, mengamalkan dam memiliki kepastian, agar selanjutnya koperasi yang dibentuk mempunyai daya tahan dan lebih berdayaguna. Dengan demikian koperasi dapat berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Langkah-langkah yang paling mendasar dalam pembentukan koperasi adalah harus diketahui terlebih dahulu apa yang melatarbelakangi semangat pembentukan serta segi positifnya berkoperasi : pertama, tetapkan kepentingan ekonomi yang sama dari seluruh anggota; kedua, rumuskan tujuan ekonomi yang sama dari seluruh anggota; ketiga, tetapkan fungsi koperasi yang sejalan dengan kepentingan dan tujuan ekonomi anggota; keempat, formulasikan dampak langsung dan tidak langsung dari pelaksanaan fungsi-fungsi terhadap perbaikan perekonomian anggota.

Persiapan Pembentukan Koperasi
Di dalam pembentukan koperasi, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan baik secara yuridis yang menyangkut peraturan perundang-undangan, maupun menyangkut masalah teknis perkoperasian, seperti ; pengertian koperasi, tujuan koperasi, dan hal-hal lain yang harus dipersiapkan oleh pemrakarsa.
Menurut ketentuan Undang-Undang Perkoperasian, untuk mendirikan koperasi, harus dipenuhi persyaratan :
1.      untuk mendirikan Koperasi Primer sekurang-kurangnya beranggotakan 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi. Sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dibentuk oleh 3 (tiga) Badan Hukum Koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha koperasi yang akan dibentuk;
2.      usaha yang dijalankan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan;
3.      adanya akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar; dan
4.      memiliki tempat kedudukan yang jelas.
Setelah persyaratan di atas terpenuhi, maka tahap selanjutnya pemrakarsa mengundang para calon anggota untuk mencapai kesepakatan mengenai lapangan usaha koperasi untuk menentukan jenis koperasi yang akan didirikan. Setelah adanya kesepakatan maka tahap-tahap selanjutnya dibentuk Tim Persiapan Pembentukan Koperasi.

Tugas Tim Persiapan Pembentukan Koperasi
Tugas Tim Persiapan Pembentukan Koperasi, antara lain :
·         Menghubungi tokoh masyarakat dan pejabat terkait.
Sebagai Tim Persiapan Pembentukan Koperasi, pada awal kegiatan pembentukan koperasi ada baiknya terlebih dahulu menghubungi tokoh masyarakat (bagi koperasi masyarakat), pimpinan instansi (bagi koperasi di lingkungan perkantoran), Rektor (bagi koperasi mahasiswa). Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh dukungan tentang rencana pembentukan koperasi.
·         Menyiapkan studi kelayakan.
Studi kelayakan yang merupakan studi untuk menilai kelayakan, kecocokan, atau kemungkinan-kemungkinan menurut berbagai aspek, misalnya aspek hukum, ekonomi, sosial terhadap suatu kegiatan yang akan dibentuk.
Melihat pentingnya studi kelayakan untuk kelangsungan koperasi yang akan dibentuk, maka studi kelayakan ini mutlak diperlukan. Dengan adanya studi kelayakan dapat diketahui bagaimana kondisi lingkungan dimana koperasi akan dibentuk, dukungan masyarakat terhadap kehadiran koperasi. Yang perlu diperhatikan dalam membuat studi kelayakan, ialah :
*        mempelajari prakondisi masyarakat;
*        apakah yang dibutuhkan masyarakat calon anggota;
*        pangsa pasar di daerah yang akan didirikan koperasi;
*        kekuatan pesaing dibandingkan dengan pangsa pasar yang ada;
*        presentasi pangsa pasar yang akan ditangani dan kegiatan yang harus dilakukan;
*        besarnya modal yang harus dihimpun oleh koperasi dan bagaimana cara menghimpunnya;
*        proyeksi manfaat yang akan diperoleh anggota; dls.
Dalam membuat studi kelayakan perlu diperhatikan tersedianya modal sendiri (dari simpanan anggota) untuk mendukung usaha yang akan dijalankan. Besarnya modal usaha harus mempertimbangkan skala usaha yang akan dijalankan, serta kemampuan ekonomi anggota.
·         Mengadakan Penyuluhan, Penerangan atau Pelatihan.
Kegiatan Penyuluhan, Penerangan atau Pelatihan dimaksudkan untuk menanamkan pengertian kepada para calon pendiri/anggota koperasi.
Penanaman pengertian tersebut sangat penting dilakukan, karena pada hakikatnya perkembangan dan kemajuan koperasi tergantung pada kualitas para anggotanya. Oleh karena itu mereka perlu memahami maksud dan tujuan koperasi, bagaimana bentuk organisasinya, manfaat yang akan diperoleh dalam meningkatkan kesejahteraan bersama, kewajiban dan hak anggota, dan sebagainya.
Mengingat pentingnya kedudukan anggota, maka sebelum koperasi didirikan para anggota harus ditingkatkan pemahamannya dan metode dasar koperasi dan pelaksanaan kerjanya. Hal ini dimaksudkan agar calon anggota tersebut memahami maksud dan tujuan pembentukan koperasi, prinsip-prinsip koperasi, kepengurusan, yang kemudian akan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Untuk melaksanakan ini, tim persiapan seyogyanya mengundang pihak-pihak yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, misal para penggerak dan penyuluh koperasi, baik instansi pemerintah dan atau lembaga profesional yang bergerak dalam pelatihan dan penyuluhan koperasi.
Dalam kegiatan ini yang penting ditekankan adalah pentingnya partisipasi anggota. Sebagai pemilik dan pengguna koperasi, partisipasi anggota bagaikan darah dalam tubuh manusia. Partisipasi anggota diperlukan karena :
*        koperasi tidak mungkin berdiri tanpa anggota;
*        koperasi tidak dapat berusaha tanpa anggota;
*        koperasi tidak akan dapat tumbuh dan berkembang tanpa partisipasi anggota.
·         Menyiapkan rancangan akta pendirian yang dilampiri anggaran dasar koperasi. (Mengenai akta pendirian dan anggaran dasar koperasi akan dijelaskan lebih lanjut pada bagian berikutnya).
·         Menyiapkan rancangan rencana kerja, program kerja dan anggaran koperasi yang didukung studi kelayakan.
Rancangan rencana kerja adalah rincian kegiatan yang harus dilaksanakan oleh pengurus koperasi dalam jangka waktu tertentu, yang harus disahkan dalam rapat pembentukan menjadi rencana kerja koperasi. Pada koperasi terdapat :
*        Program kerja/rencana kerja satu tahun (jangka pendek);
*        Rencana kerja lima tahun (jangka menengah);
*        Rencana kerja lebih dari lima tahun (jangka panjang).
Rencana kerja satu tahun disusun berdasarkan rincian dari rencana kerja lima tahun, sedangkan rencana kerja lima tahun disusun berdasarkan rencana kerja jangka panjang.
Pada rencana kerja satu tahun bentuk kegiatannya masih merupakan garis besar. Dari garis besar itu dirinci lagi menjadi kegiatan yang langsung dapat dilaksanakan secara operasional, yang lazim disebut program kerja. Program kerja koperasi umumnya dibagi dalam :
*        bidang organisasi yang meliputi keanggotaan, kepengurusan, manajemen, kepegawaian, rapat-rapat, administrasi, dll.
*        bidang usaha yang meliputi kegiatan usaha dan unit-unit usaha.
*        bidang pendidikan dan pelatihan, meliputi pendidikan dan pelatihan anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan.
*        dan lainnya, yang bertujuan demi kemajuan koperasi.
Rancangan anggaran koperasi yang terdiri anggaran pendapatan dan biaya disusun untuk mendukung program kerja. Program kerja dan anggaran koperasi merupakan satu kesatuan.
·         Menyiapkan rapat pembentukan.


Rapat Pembentukan
Setelah Tim Persiapan Pembentukan melaksanakan persiapan-persiapan pra-pembentukan koperasi di atas, selanjutnya tim menyiapkan undangan kepada calon anggota (minimal 20 orang untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder). Karena pentingnya rapat pembentukan koperasi, seyogyanya Tim Persiapan juga mengundang pejabat koperasi setempat untuk memfasilitasi demi kelancaran jalannya rapat pembentukan. Yang perlu dipersiapkan tim pada rapat pembentukan :
1.      daftar hadir;
2.      notulis untuk mencatat jalannya rapat;
3.      rancangan anggaran dasar koperasi;
4.      rancangan rencana kerja;
5.      menyiapkan buku administrasi koperasi, khususnya buku daftar anggota, daftar pengurus, dan daftar pengawas.
6.      rapat pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang dari wakil tim persiapan/kuasa pendiri yang disetujui oleh peserta rapat, didampingi oleh seorang notulis yang mencatat jalannya rapat.
Hal yang perlu dibahas dan diputuskan dalam rapat pembentukan, antara lain :
1.      kesepakatan untuk membentuk koperasi;
2.      pembahasan atas rancangan anggaran dasar untuk disahkan menjadi anggaran dasar koperasi;
3.      pembahasan rancangan rencana kerja untuk dijadikan rencana kerja koperasi;
4.      pembahasan permodalan dan batas waktu penyerahan modal, terutama simpanan pokok;
5.      pemilihan pengurus dan pengawas;
6.      pemberian kuasa kepada pengurus dan atau orang lain yang dipilih oleh peserta rapat pembentukan untuk menyiapkan rancangan anggaran rumah tangga koperasi;
7.      pemberian kuasa dan batasan kewenangannya kepada beberapa orang yang ditunjuk oleh rapat pembentukan untuk menanda tangani akta pendirian koperasi dan mengajukan permintaan pengesahan dari pejabat terkait.
Catatan : Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan umumnya sekaligus dipilih untuk pertama kalinya sebagai Pengurus Koperasi dan memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi serta menandatangani Anggaran Dasar Koperasi. Orang-orang yang hadir dalam rapat pembentukan dan menyatakan diri serta memenuhi syarat menjadi anggota koperasi disebut Pendiri Koperasi. Setelah rapat pembentukan selesai, pimpinan rapat membuat Berita Acara Rapat Pembentukan yang bentuknya sebagaimana terlampir dan pengisian buku administrasi koperasi.


SUMBER :

Ekonomi Koperasi


Istilah koperasi berasal dari kata cooperation. Cooperation dibentuk dari dua kata, co dan operation. Co berarti bersama dan operation berarti pekerjaan. Cooperation dengan demikian dapat diartikan sebagai pekerjaan bersama atau bersama-sama bekerja untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia :
·         Landasan Ideal : Pancasila. Anggota koperasi harus meletakan sila – sila dalam Pancasila yang juga merupakan falsafah Negara Indonesia ke dalam sifat, tujuan, dan aspirasinya.
·         Landasan Strukturil : UUD 1945. Berdasarkan pasal 33 ayat 1 Undang – Undang Dasar 1945 maka perekonomian koperasi harus disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan sehingga kemakmuran bersama atau anggota harus diutamakan diatas kepentingan individu.
·         Landasan Mental : setia kawan dan kesadaran berpribadi. Menunjukan adanya gotong royong dan kesadaran pribadi untuk memperkuat kemakmuran ekonomi.
Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan pada bab II dalam dua pasal. Landasan dan asas koperasi dijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasi dijelaskan dalam pasal 3. Pada UU No. 25 Tahun 1992 koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal dimaksud :
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.



Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Koperasi telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari perekonomian Indonesia. Pada koperasi, kesejahteraan anggota lebih utama ketimbang pencarian keuntungan. Itulah mengapa koperasi terus dikembangkan hingga sekarang. Selain itu, bentuk badan usaha koperasi adalah paling sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 dimana pada pasal itu dikatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Koperasi berlandaskan jiwa sosial kekeluargaan dan kegotong royongan, hal tersebut menjadikan koperasi dikenal sebagai berlandaskan pancasila. Yang kemudian diwujudkan pada sifat manajemen koperasi yang bersifat demokrasi :
1.      Kekuasaan tertinggi
Dimaksudkan ketiaka ada sebuah keputusan yang akan dilaksanakan dalam sebuah koperasi itu di tentukan dalam sidang musyawarah anggota, yang berdasarkan hikmah kebijaksanaan permusyawaratan, yang setiap anggota tidak di pandang dari segi umur, besar dan kecilnya simpanan koperasi dan setiap anggota memiliki hak yang sama yaitu setiap individu memiliki hak satu sama satu.
2.      Pengurus dan badan pemeriksa
Yang berkewajiban dalam hal ini adalah setiap warga anggota koperasi yang di beri wewenang oleh anggota dalam pengguanan kekayaan anggota yang telah di kumpulkan, sebagai sarana untuk menjalankan usaha bersama.
3.      Pembagian sisa hasila usaha
Hal ini di maksudkan adalah koperasi dalam menunjang usaha, yang akan di tingkatkan daya belinya telah di khususkan bagi pembeli khusus anggota serta masyarakat sekitar pada umunya.
4.      Usaha koperasi
Sebagaimana sesuai dengan bentuk sebuah usaha yang berkumpulan modal bisa saja memilih usahanya berdasarkan kemungkina sebuah untung rugi yang besar dan kecil.

Fungsi dan Tugas Koperasi
A.      Fungsi Koperasi
·         Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
·         Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
·         Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
·         Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B.      Peran dan Tugas Koperasi
·         Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia
·         Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia
·         Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

Macam dan Jenis Koperasi
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
A.      Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
·         Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”



·         Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
·         Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
·         Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
B.      Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
·         Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
·         Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
·         Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

Tingkatan Organisasi Koperasi
1.         Koperasi Primer, dimana jumlah anggotanya paling sedikit 20 orang.
2.         Koperasi Pusat, sekurang – kurangnya 5 koperasi primer yang telah berbadan hukum dapat membentuk koperasi pusat.
3.         Gabungan Koperasi, dibutuhkan paling sedikit 3 koperasi pusat yang telah berbadan hukum yang untuk membentuk gabungan koperasi.
4.         Induk Koperasi, sekurang – kurangnya 3 gabungan koperasi yang telah berbadan hukum untuk dapat membentuk induk koperasi.

Modal Koperasi Indonesia
Mengenai modal koperasi indonesia ini di uu no 25 tahun 1992 diatur didalamnya ketentuan pasal 41 dan pasal 42 beserta penjelasannya. Menurut ketentuan tersebut modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko yaitu dapat berasal dari :
1.         Simpanan pokok
2.         Simpanan wajib
3.         Dana cadangan
4.         Hibah

Cara Mendirikan Koperasi
            Mengenai pendirian koperasi UU No. 79 tahun 1958 menyebutkan pendirian koperasi telah tertuang dalam pasal 7 dan 10 serta penjelasannya didalam pasal 20 dan 21. Dengan secara singkat harus ada : pertama nama dan Nama kecil mereka yang di beri kuasa, kedua anggaran dasar koperasi uamh telah di putuskan dalam rapat. Ketiga anggaran dasar yang tidak bertentangan dengan undang undang.
            Meskipun perbuatan pendirian koperasi telah diatur dalam undang undang yang telah di sebut diatas, yang di buat secara sederhana. Tidak diharuskan pendiriannya di depan akta notaris, cukuplah di adakan dengan rapat para anggota yang akan mendirikan koperasi tersebut.
Mekanisme pendirian koperasi terdiri berbagai macam tahap :
·         Pertama yang dilakukan adalah pengumpulan anggota karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan sekurang kurangnya 20 (dua puluh) sampai 25 ( dua puluh lima) anggota guna merapatkan pendirian koperasi
·         Kedua dengan melakukan rapat maka di bentuklah pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara )
Kemudian koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar yang telah di putuskan dalam sidang rapat, yang isinya antara lain :
1.         Nama koperasi, tempat kedudukan dan daerah bekerja
2.         Maksud dan tujuan
3.         Ketedasan usaha
4.         Syarat syarat keanggotaan
5.         Ketetapan tentang permodalan
6.         Peraturan tanggungan keanggotaan
7.         Peraturan tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan anggota
8.         Penetapan tahun buku
9.         Ketentuan tentang sisa hasil perusahaan pada akhir tahun buku
10.     Ketentuan soal sisa kekayaan bila koperasi di bubarkan

Koperasi dalan Ekonomi Indonesia
            Dari segi kultur budaya masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang sub perekonomian menengah, bahkan kalau di bilang bilang menengah kebawah yang mayoritas bermata pencaharian petani. Oleh karena itu masyarakat Indonesia dalam mempertahankan kesejahteraan perekonomian, menempuh berbagai cara antara kedua yaitu, masyarakat yang perekonomiamnya lemah dan masyarakkat yang dari segi perekonomiannya tidak lemah.
·         Masyarakat ekonomi lemah
            Masyarakat yang kondisinya seperti ini, lebih cenderung melakukan organisasi gotong royong didalam memenuhi atau mencukupi kebutuhan perekonomiannya. Disamping ada usaha perorangan ada juga usaha bersama dalam wadah organisasi sosial. Adapula dalam penggolaongan perekonomiannya mereka masuk dalam koperasi simpan pinjam di dalam masyarakat, yang di bentuk oleh lembaga lembaga kecil yang belum berbadan hukum seperti koperasi.
            Didalam segi organisasi social ini di maksudkan adalah organisasi murni yang didasari dari rasa gotong royong antara sesame warga, organisasi seperti ini timbul atas dasar sepontanitas karena tolong menolong yang menjadi kebutuha hidup, bagi masyarakat yang secara individual tidak mampu untuk mencukupi berbagai kebutuhan pokoknya, dikarenakan pendapatannya yang terlalu rendah. Hal yang seprti inilah yang perlu kita pahami bersama bahwa esensial dari gotongroyang itu sendir adalah mempertahankan/terjaminnya keselamatan, yang sewaktu ekonominya terancam bahaya, maka gotong royong yang semacam ini mereka yang ekonominya rendah menggantungkan pada hubungan social ini.
            Sehingga seringkali mereka rela mengorbankan kepentingan ekonomi hanya untuk hubungan social, dalam ekonomi yang demikian inilah koperasi di masyarakat berkembang tidak hanya sebagai wadah kerjasama, tetapi juga wadah yang mengembangkan di samping juga sebagai pusat kepentingan bersama. Kemudian kalau kita melihat koperasi menurut UU No. 12 Tahun 1967 menjelaskan pokok perkoperasian adalah orgaisasi berwatak social. Yang beda dari organisasi lain, maka koperasi adalah organisasi ekonomi, sehingga harus bekerja atas unsur ekonomi pula. Tetapi sbagai organisasi konomi yang mempunyai watak sosial, jejak koperasi haruslah yang di utamakan adalah anggotannya.
            Pola kehidupan organisasi sosial pada umumnya konsumtif sedangkan koperasi adalah produktif, meskipun koperasi seringkali sebagai lembaga gotong royong tapi telah jelah perbedaaanya, didalam gotongroyong murni pembagian serta tugas tata kerja tertulis serta sifat perusahaan hal semacam itu tidak ada. Sifat tolong menolong dalam koperasi akan Nampak jelas apabila organisasi di bandingkan dengan organisasi lainnya, cirri khas adri sebuah koperasi antaralain ;
1.         Kekuasaan ada pada anggota
2.         Satu anggota satu suara
3.         SHU di bagi sesuai dengan besarnya jasa masing masing
4.         Pengutamaannya pelayanan pada anggota
5.         Adanya training bagi anggoata
6.         Menjalain kerjasama antar koperasi
·         Masyarakat yang perekonomiannya tidak lemah
                        Kebalikan dari perekonomian diatas adalah kecukupan kehidupan ekonominya, masyarakat yang seperti ini lebih tertuju pada privacy, ia kurang mengandalkan dari pada tetangga tetangganya dalam mengatasi masalah masalah ekonominya, dan lebih memakai perhitungan dalam menggunakan uang dan waktunya. Masyarakat yang demikian, memandang gotongroyong murni kurang subur hidupnya. Yang kemudian mereka beranggapan bahwa gotongroyong murni adalah anak kandung dari kemiskinan.
            Masyarakaat demikian diatas terdapat usaha perorangan dan usaha usaha kerjasama yang berbentuk PR, CV dan asosiasi. Kegiatan tersebut dinamakan juga usaha swasta walaupun ada juga kegiataan koperasi, kalau dalam koperasi mereka dapat pelayanan dan kemudaha untuk mengembangkan usaha mereka. Tapi kalau hal demikian dilakukan dengan PT atau CV pelayanan yang demikian itu tidak didapatkan. Karena dalam PT dan CV dapat melakukan usaha bersama hanya dengan jalan membeli saham. Sehingga ia mendapat SHU akhir tahun.
            Dengan demikian maka bagi pengusaha lebih baik kalau kerjasama dalam koperasi, sedangkan bagi orang yang bukan pengusaha serta ingin menanamkan modal guna mendapat keuntungan atau mendepositkannya di Bank.

Koperasi Syariah
            Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Maka tak heran jika jejak koperasi berdasarkan prinsip syariah telah ada sejak abad III Hijriyah di Timur tengah dan Asia Tengah. Bahkan, secara teoritis telah dikemukakan oleh filosuf Islam Al-Farabi. As-Syarakhsi dalam Al-Mabsuth, sebagaimana dinukil oleh M. Nejatullah Siddiqi dalam Patnership and Profit Sharing in Islamic Law, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah ikut dalam suatu kemitraan usaha semacam koperasi, diantaranya dengan Sai bin Syarik di Madinah.
            Dalam tujuan koperasi syariah ssendiri hampir sama dengan koperasi konvensional yaitu : Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.

Sumber :