Senin, 29 Oktober 2012

Ekonomi Koperasi


Istilah koperasi berasal dari kata cooperation. Cooperation dibentuk dari dua kata, co dan operation. Co berarti bersama dan operation berarti pekerjaan. Cooperation dengan demikian dapat diartikan sebagai pekerjaan bersama atau bersama-sama bekerja untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia :
·         Landasan Ideal : Pancasila. Anggota koperasi harus meletakan sila – sila dalam Pancasila yang juga merupakan falsafah Negara Indonesia ke dalam sifat, tujuan, dan aspirasinya.
·         Landasan Strukturil : UUD 1945. Berdasarkan pasal 33 ayat 1 Undang – Undang Dasar 1945 maka perekonomian koperasi harus disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan sehingga kemakmuran bersama atau anggota harus diutamakan diatas kepentingan individu.
·         Landasan Mental : setia kawan dan kesadaran berpribadi. Menunjukan adanya gotong royong dan kesadaran pribadi untuk memperkuat kemakmuran ekonomi.
Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan pada bab II dalam dua pasal. Landasan dan asas koperasi dijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasi dijelaskan dalam pasal 3. Pada UU No. 25 Tahun 1992 koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal dimaksud :
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.



Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Koperasi telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari perekonomian Indonesia. Pada koperasi, kesejahteraan anggota lebih utama ketimbang pencarian keuntungan. Itulah mengapa koperasi terus dikembangkan hingga sekarang. Selain itu, bentuk badan usaha koperasi adalah paling sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 dimana pada pasal itu dikatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Koperasi berlandaskan jiwa sosial kekeluargaan dan kegotong royongan, hal tersebut menjadikan koperasi dikenal sebagai berlandaskan pancasila. Yang kemudian diwujudkan pada sifat manajemen koperasi yang bersifat demokrasi :
1.      Kekuasaan tertinggi
Dimaksudkan ketiaka ada sebuah keputusan yang akan dilaksanakan dalam sebuah koperasi itu di tentukan dalam sidang musyawarah anggota, yang berdasarkan hikmah kebijaksanaan permusyawaratan, yang setiap anggota tidak di pandang dari segi umur, besar dan kecilnya simpanan koperasi dan setiap anggota memiliki hak yang sama yaitu setiap individu memiliki hak satu sama satu.
2.      Pengurus dan badan pemeriksa
Yang berkewajiban dalam hal ini adalah setiap warga anggota koperasi yang di beri wewenang oleh anggota dalam pengguanan kekayaan anggota yang telah di kumpulkan, sebagai sarana untuk menjalankan usaha bersama.
3.      Pembagian sisa hasila usaha
Hal ini di maksudkan adalah koperasi dalam menunjang usaha, yang akan di tingkatkan daya belinya telah di khususkan bagi pembeli khusus anggota serta masyarakat sekitar pada umunya.
4.      Usaha koperasi
Sebagaimana sesuai dengan bentuk sebuah usaha yang berkumpulan modal bisa saja memilih usahanya berdasarkan kemungkina sebuah untung rugi yang besar dan kecil.

Fungsi dan Tugas Koperasi
A.      Fungsi Koperasi
·         Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
·         Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
·         Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
·         Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B.      Peran dan Tugas Koperasi
·         Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia
·         Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia
·         Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

Macam dan Jenis Koperasi
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
A.      Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
·         Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”



·         Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
·         Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
·         Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
B.      Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
·         Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
·         Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
·         Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

Tingkatan Organisasi Koperasi
1.         Koperasi Primer, dimana jumlah anggotanya paling sedikit 20 orang.
2.         Koperasi Pusat, sekurang – kurangnya 5 koperasi primer yang telah berbadan hukum dapat membentuk koperasi pusat.
3.         Gabungan Koperasi, dibutuhkan paling sedikit 3 koperasi pusat yang telah berbadan hukum yang untuk membentuk gabungan koperasi.
4.         Induk Koperasi, sekurang – kurangnya 3 gabungan koperasi yang telah berbadan hukum untuk dapat membentuk induk koperasi.

Modal Koperasi Indonesia
Mengenai modal koperasi indonesia ini di uu no 25 tahun 1992 diatur didalamnya ketentuan pasal 41 dan pasal 42 beserta penjelasannya. Menurut ketentuan tersebut modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko yaitu dapat berasal dari :
1.         Simpanan pokok
2.         Simpanan wajib
3.         Dana cadangan
4.         Hibah

Cara Mendirikan Koperasi
            Mengenai pendirian koperasi UU No. 79 tahun 1958 menyebutkan pendirian koperasi telah tertuang dalam pasal 7 dan 10 serta penjelasannya didalam pasal 20 dan 21. Dengan secara singkat harus ada : pertama nama dan Nama kecil mereka yang di beri kuasa, kedua anggaran dasar koperasi uamh telah di putuskan dalam rapat. Ketiga anggaran dasar yang tidak bertentangan dengan undang undang.
            Meskipun perbuatan pendirian koperasi telah diatur dalam undang undang yang telah di sebut diatas, yang di buat secara sederhana. Tidak diharuskan pendiriannya di depan akta notaris, cukuplah di adakan dengan rapat para anggota yang akan mendirikan koperasi tersebut.
Mekanisme pendirian koperasi terdiri berbagai macam tahap :
·         Pertama yang dilakukan adalah pengumpulan anggota karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan sekurang kurangnya 20 (dua puluh) sampai 25 ( dua puluh lima) anggota guna merapatkan pendirian koperasi
·         Kedua dengan melakukan rapat maka di bentuklah pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara )
Kemudian koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar yang telah di putuskan dalam sidang rapat, yang isinya antara lain :
1.         Nama koperasi, tempat kedudukan dan daerah bekerja
2.         Maksud dan tujuan
3.         Ketedasan usaha
4.         Syarat syarat keanggotaan
5.         Ketetapan tentang permodalan
6.         Peraturan tanggungan keanggotaan
7.         Peraturan tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan anggota
8.         Penetapan tahun buku
9.         Ketentuan tentang sisa hasil perusahaan pada akhir tahun buku
10.     Ketentuan soal sisa kekayaan bila koperasi di bubarkan

Koperasi dalan Ekonomi Indonesia
            Dari segi kultur budaya masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang sub perekonomian menengah, bahkan kalau di bilang bilang menengah kebawah yang mayoritas bermata pencaharian petani. Oleh karena itu masyarakat Indonesia dalam mempertahankan kesejahteraan perekonomian, menempuh berbagai cara antara kedua yaitu, masyarakat yang perekonomiamnya lemah dan masyarakkat yang dari segi perekonomiannya tidak lemah.
·         Masyarakat ekonomi lemah
            Masyarakat yang kondisinya seperti ini, lebih cenderung melakukan organisasi gotong royong didalam memenuhi atau mencukupi kebutuhan perekonomiannya. Disamping ada usaha perorangan ada juga usaha bersama dalam wadah organisasi sosial. Adapula dalam penggolaongan perekonomiannya mereka masuk dalam koperasi simpan pinjam di dalam masyarakat, yang di bentuk oleh lembaga lembaga kecil yang belum berbadan hukum seperti koperasi.
            Didalam segi organisasi social ini di maksudkan adalah organisasi murni yang didasari dari rasa gotong royong antara sesame warga, organisasi seperti ini timbul atas dasar sepontanitas karena tolong menolong yang menjadi kebutuha hidup, bagi masyarakat yang secara individual tidak mampu untuk mencukupi berbagai kebutuhan pokoknya, dikarenakan pendapatannya yang terlalu rendah. Hal yang seprti inilah yang perlu kita pahami bersama bahwa esensial dari gotongroyang itu sendir adalah mempertahankan/terjaminnya keselamatan, yang sewaktu ekonominya terancam bahaya, maka gotong royong yang semacam ini mereka yang ekonominya rendah menggantungkan pada hubungan social ini.
            Sehingga seringkali mereka rela mengorbankan kepentingan ekonomi hanya untuk hubungan social, dalam ekonomi yang demikian inilah koperasi di masyarakat berkembang tidak hanya sebagai wadah kerjasama, tetapi juga wadah yang mengembangkan di samping juga sebagai pusat kepentingan bersama. Kemudian kalau kita melihat koperasi menurut UU No. 12 Tahun 1967 menjelaskan pokok perkoperasian adalah orgaisasi berwatak social. Yang beda dari organisasi lain, maka koperasi adalah organisasi ekonomi, sehingga harus bekerja atas unsur ekonomi pula. Tetapi sbagai organisasi konomi yang mempunyai watak sosial, jejak koperasi haruslah yang di utamakan adalah anggotannya.
            Pola kehidupan organisasi sosial pada umumnya konsumtif sedangkan koperasi adalah produktif, meskipun koperasi seringkali sebagai lembaga gotong royong tapi telah jelah perbedaaanya, didalam gotongroyong murni pembagian serta tugas tata kerja tertulis serta sifat perusahaan hal semacam itu tidak ada. Sifat tolong menolong dalam koperasi akan Nampak jelas apabila organisasi di bandingkan dengan organisasi lainnya, cirri khas adri sebuah koperasi antaralain ;
1.         Kekuasaan ada pada anggota
2.         Satu anggota satu suara
3.         SHU di bagi sesuai dengan besarnya jasa masing masing
4.         Pengutamaannya pelayanan pada anggota
5.         Adanya training bagi anggoata
6.         Menjalain kerjasama antar koperasi
·         Masyarakat yang perekonomiannya tidak lemah
                        Kebalikan dari perekonomian diatas adalah kecukupan kehidupan ekonominya, masyarakat yang seperti ini lebih tertuju pada privacy, ia kurang mengandalkan dari pada tetangga tetangganya dalam mengatasi masalah masalah ekonominya, dan lebih memakai perhitungan dalam menggunakan uang dan waktunya. Masyarakat yang demikian, memandang gotongroyong murni kurang subur hidupnya. Yang kemudian mereka beranggapan bahwa gotongroyong murni adalah anak kandung dari kemiskinan.
            Masyarakaat demikian diatas terdapat usaha perorangan dan usaha usaha kerjasama yang berbentuk PR, CV dan asosiasi. Kegiatan tersebut dinamakan juga usaha swasta walaupun ada juga kegiataan koperasi, kalau dalam koperasi mereka dapat pelayanan dan kemudaha untuk mengembangkan usaha mereka. Tapi kalau hal demikian dilakukan dengan PT atau CV pelayanan yang demikian itu tidak didapatkan. Karena dalam PT dan CV dapat melakukan usaha bersama hanya dengan jalan membeli saham. Sehingga ia mendapat SHU akhir tahun.
            Dengan demikian maka bagi pengusaha lebih baik kalau kerjasama dalam koperasi, sedangkan bagi orang yang bukan pengusaha serta ingin menanamkan modal guna mendapat keuntungan atau mendepositkannya di Bank.

Koperasi Syariah
            Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Maka tak heran jika jejak koperasi berdasarkan prinsip syariah telah ada sejak abad III Hijriyah di Timur tengah dan Asia Tengah. Bahkan, secara teoritis telah dikemukakan oleh filosuf Islam Al-Farabi. As-Syarakhsi dalam Al-Mabsuth, sebagaimana dinukil oleh M. Nejatullah Siddiqi dalam Patnership and Profit Sharing in Islamic Law, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah ikut dalam suatu kemitraan usaha semacam koperasi, diantaranya dengan Sai bin Syarik di Madinah.
            Dalam tujuan koperasi syariah ssendiri hampir sama dengan koperasi konvensional yaitu : Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar