Istilah koperasi
berasal dari kata cooperation. Cooperation dibentuk dari dua kata, co dan
operation. Co berarti bersama dan operation berarti pekerjaan. Cooperation
dengan demikian dapat diartikan sebagai pekerjaan bersama atau bersama-sama
bekerja untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Berdasarkan undang-undang nomor
12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang
melandasi aktifitas koperasi di Indonesia :
·
Landasan Ideal : Pancasila. Anggota koperasi
harus meletakan sila – sila dalam Pancasila yang juga merupakan falsafah Negara
Indonesia ke dalam sifat, tujuan, dan aspirasinya.
·
Landasan Strukturil : UUD 1945. Berdasarkan
pasal 33 ayat 1 Undang – Undang Dasar 1945 maka perekonomian koperasi harus
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan sehingga
kemakmuran bersama atau anggota harus diutamakan diatas kepentingan individu.
·
Landasan Mental : setia kawan dan kesadaran
berpribadi. Menunjukan adanya gotong royong dan kesadaran pribadi untuk
memperkuat kemakmuran ekonomi.
Landasan, Asas,
dan Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, dijelaskan pada bab II dalam dua pasal. Landasan dan asas
koperasi dijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasi dijelaskan dalam pasal
3. Pada UU No. 25 Tahun 1992 koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut kutipan bunyi lengkap
pasal dimaksud :
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Koperasi telah
lama menjadi bagian tak terpisahkan dari perekonomian Indonesia. Pada koperasi,
kesejahteraan anggota lebih utama ketimbang pencarian keuntungan. Itulah
mengapa koperasi terus dikembangkan hingga sekarang. Selain itu, bentuk badan
usaha koperasi adalah paling sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 dimana pada
pasal itu dikatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan.
Koperasi
berlandaskan jiwa sosial kekeluargaan dan kegotong royongan, hal tersebut
menjadikan koperasi dikenal sebagai berlandaskan pancasila. Yang kemudian
diwujudkan pada sifat manajemen koperasi yang bersifat demokrasi :
1.
Kekuasaan tertinggi
Dimaksudkan
ketiaka ada sebuah keputusan yang akan dilaksanakan dalam sebuah koperasi itu
di tentukan dalam sidang musyawarah anggota, yang berdasarkan hikmah
kebijaksanaan permusyawaratan, yang setiap anggota tidak di pandang dari segi
umur, besar dan kecilnya simpanan koperasi dan setiap anggota memiliki hak yang
sama yaitu setiap individu memiliki hak satu sama satu.
2.
Pengurus dan badan pemeriksa
Yang
berkewajiban dalam hal ini adalah setiap warga anggota koperasi yang di beri wewenang
oleh anggota dalam pengguanan kekayaan anggota yang telah di kumpulkan, sebagai
sarana untuk menjalankan usaha bersama.
3.
Pembagian sisa hasila usaha
Hal
ini di maksudkan adalah koperasi dalam menunjang usaha, yang akan di tingkatkan
daya belinya telah di khususkan bagi pembeli khusus anggota serta masyarakat
sekitar pada umunya.
4.
Usaha koperasi
Sebagaimana
sesuai dengan bentuk sebuah usaha yang berkumpulan modal bisa saja memilih
usahanya berdasarkan kemungkina sebuah untung rugi yang besar dan kecil.
Fungsi dan Tugas Koperasi
A.
Fungsi Koperasi
·
Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian
Indonesia
·
Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi
Indonesia
·
Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara
Indonesia
·
Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan
jalan pembinaan koperasi
B.
Peran dan Tugas Koperasi
·
Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat
Indonesia
·
Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia
·
Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan
merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang
ada
Macam dan Jenis Koperasi
Ada dua jenis
koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde
baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
A.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara
umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP),
Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
·
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki
usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota
yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam
dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui
rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari,
oleh, dan untuk anggota.”
·
Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit
usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari
anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
·
Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi
yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang
dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
·
Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi
yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara
bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan
melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
B.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
·
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi
yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha
ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD
antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat
pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
·
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para
pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri
(KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri
(anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
·
Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari
warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki
kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran,
alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan
semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi
siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Tingkatan Organisasi Koperasi
1.
Koperasi Primer, dimana jumlah anggotanya paling
sedikit 20 orang.
2.
Koperasi Pusat, sekurang – kurangnya 5 koperasi
primer yang telah berbadan hukum dapat membentuk koperasi pusat.
3.
Gabungan Koperasi, dibutuhkan paling sedikit 3
koperasi pusat yang telah berbadan hukum yang untuk membentuk gabungan
koperasi.
4.
Induk Koperasi, sekurang – kurangnya 3 gabungan
koperasi yang telah berbadan hukum untuk dapat membentuk induk koperasi.
Modal Koperasi Indonesia
Mengenai modal
koperasi indonesia ini di uu no 25 tahun 1992 diatur didalamnya ketentuan pasal
41 dan pasal 42 beserta penjelasannya. Menurut ketentuan tersebut modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Yang dimaksud dengan
modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko yaitu dapat berasal dari :
1.
Simpanan pokok
2.
Simpanan wajib
3.
Dana cadangan
4.
Hibah
Cara Mendirikan Koperasi
Mengenai pendirian koperasi UU No.
79 tahun 1958 menyebutkan pendirian koperasi telah tertuang dalam pasal 7 dan
10 serta penjelasannya didalam pasal 20 dan 21. Dengan secara singkat harus ada
: pertama nama dan Nama kecil mereka yang di beri kuasa, kedua anggaran dasar
koperasi uamh telah di putuskan dalam rapat. Ketiga anggaran dasar yang tidak
bertentangan dengan undang undang.
Meskipun perbuatan pendirian
koperasi telah diatur dalam undang undang yang telah di sebut diatas, yang di
buat secara sederhana. Tidak diharuskan pendiriannya di depan akta notaris,
cukuplah di adakan dengan rapat para anggota yang akan mendirikan koperasi
tersebut.
Mekanisme
pendirian koperasi terdiri berbagai macam tahap :
·
Pertama yang dilakukan adalah pengumpulan
anggota karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan sekurang kurangnya 20
(dua puluh) sampai 25 ( dua puluh lima) anggota guna merapatkan pendirian
koperasi
·
Kedua dengan melakukan rapat maka di bentuklah pengurus
koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara )
Kemudian
koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar yang telah di putuskan
dalam sidang rapat, yang isinya antara lain :
1.
Nama koperasi, tempat kedudukan dan daerah
bekerja
2.
Maksud dan tujuan
3.
Ketedasan usaha
4.
Syarat syarat keanggotaan
5.
Ketetapan tentang permodalan
6.
Peraturan tanggungan keanggotaan
7.
Peraturan tentang pimpinan koperasi dan
kekuasaan anggota
8.
Penetapan tahun buku
9.
Ketentuan tentang sisa hasil perusahaan pada
akhir tahun buku
10. Ketentuan
soal sisa kekayaan bila koperasi di bubarkan
Koperasi dalan Ekonomi Indonesia
Dari segi kultur budaya masyarakat
Indonesia merupakan masyarakat yang sub perekonomian menengah, bahkan kalau di
bilang bilang menengah kebawah yang mayoritas bermata pencaharian petani. Oleh
karena itu masyarakat Indonesia dalam mempertahankan kesejahteraan
perekonomian, menempuh berbagai cara antara kedua yaitu, masyarakat yang
perekonomiamnya lemah dan masyarakkat yang dari segi perekonomiannya tidak
lemah.
·
Masyarakat ekonomi lemah
Masyarakat yang kondisinya seperti
ini, lebih cenderung melakukan organisasi gotong royong didalam memenuhi atau
mencukupi kebutuhan perekonomiannya. Disamping ada usaha perorangan ada juga
usaha bersama dalam wadah organisasi sosial. Adapula dalam penggolaongan
perekonomiannya mereka masuk dalam koperasi simpan pinjam di dalam masyarakat,
yang di bentuk oleh lembaga lembaga kecil yang belum berbadan hukum seperti
koperasi.
Didalam segi organisasi social ini
di maksudkan adalah organisasi murni yang didasari dari rasa gotong royong
antara sesame warga, organisasi seperti ini timbul atas dasar sepontanitas
karena tolong menolong yang menjadi kebutuha hidup, bagi masyarakat yang secara
individual tidak mampu untuk mencukupi berbagai kebutuhan pokoknya, dikarenakan
pendapatannya yang terlalu rendah. Hal yang seprti inilah yang perlu kita
pahami bersama bahwa esensial dari gotongroyang itu sendir adalah
mempertahankan/terjaminnya keselamatan, yang sewaktu ekonominya terancam
bahaya, maka gotong royong yang semacam ini mereka yang ekonominya rendah
menggantungkan pada hubungan social ini.
Sehingga seringkali mereka rela
mengorbankan kepentingan ekonomi hanya untuk hubungan social, dalam ekonomi
yang demikian inilah koperasi di masyarakat berkembang tidak hanya sebagai
wadah kerjasama, tetapi juga wadah yang mengembangkan di samping juga sebagai
pusat kepentingan bersama. Kemudian kalau kita melihat koperasi menurut UU No.
12 Tahun 1967 menjelaskan pokok perkoperasian adalah orgaisasi berwatak social.
Yang beda dari organisasi lain, maka koperasi adalah organisasi ekonomi,
sehingga harus bekerja atas unsur ekonomi pula. Tetapi sbagai organisasi konomi
yang mempunyai watak sosial, jejak koperasi haruslah yang di utamakan adalah
anggotannya.
Pola kehidupan organisasi sosial
pada umumnya konsumtif sedangkan koperasi adalah produktif, meskipun koperasi
seringkali sebagai lembaga gotong royong tapi telah jelah perbedaaanya, didalam
gotongroyong murni pembagian serta tugas tata kerja tertulis serta sifat perusahaan
hal semacam itu tidak ada. Sifat tolong menolong dalam koperasi akan Nampak
jelas apabila organisasi di bandingkan dengan organisasi lainnya, cirri khas
adri sebuah koperasi antaralain ;
1.
Kekuasaan ada pada anggota
2.
Satu anggota satu suara
3.
SHU di bagi sesuai dengan besarnya jasa masing
masing
4.
Pengutamaannya pelayanan pada anggota
5.
Adanya training bagi anggoata
6.
Menjalain kerjasama antar koperasi
·
Masyarakat yang perekonomiannya tidak lemah
Kebalikan
dari perekonomian diatas adalah kecukupan kehidupan ekonominya, masyarakat yang
seperti ini lebih tertuju pada privacy, ia kurang mengandalkan dari pada
tetangga tetangganya dalam mengatasi masalah masalah ekonominya, dan lebih
memakai perhitungan dalam menggunakan uang dan waktunya. Masyarakat yang demikian,
memandang gotongroyong murni kurang subur hidupnya. Yang kemudian mereka
beranggapan bahwa gotongroyong murni adalah anak kandung dari kemiskinan.
Masyarakaat demikian diatas terdapat
usaha perorangan dan usaha usaha kerjasama yang berbentuk PR, CV dan asosiasi.
Kegiatan tersebut dinamakan juga usaha swasta walaupun ada juga kegiataan
koperasi, kalau dalam koperasi mereka dapat pelayanan dan kemudaha untuk
mengembangkan usaha mereka. Tapi kalau hal demikian dilakukan dengan PT atau CV
pelayanan yang demikian itu tidak didapatkan. Karena dalam PT dan CV dapat
melakukan usaha bersama hanya dengan jalan membeli saham. Sehingga ia mendapat
SHU akhir tahun.
Dengan demikian maka bagi pengusaha
lebih baik kalau kerjasama dalam koperasi, sedangkan bagi orang yang bukan
pengusaha serta ingin menanamkan modal guna mendapat keuntungan atau
mendepositkannya di Bank.
Koperasi Syariah
Dalam Islam, koperasi tergolong
sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama,
kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Maka tak heran
jika jejak koperasi berdasarkan prinsip syariah telah ada sejak abad III
Hijriyah di Timur tengah dan Asia Tengah. Bahkan, secara teoritis telah
dikemukakan oleh filosuf Islam Al-Farabi. As-Syarakhsi dalam Al-Mabsuth,
sebagaimana dinukil oleh M. Nejatullah Siddiqi dalam Patnership and Profit
Sharing in Islamic Law, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah ikut dalam
suatu kemitraan usaha semacam koperasi, diantaranya dengan Sai bin Syarik di Madinah.
Dalam tujuan koperasi syariah
ssendiri hampir sama dengan koperasi konvensional yaitu : Meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut
membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip
islam.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar