Aturan UUD
Perkoperasian
MENTERI NEGARA
KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012
TENTANG
PENGGUNAAN LAMBANG KOPERASI INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a)
bahwa dalam rangka memperkuat visi dan misi
Koperasi Indonesia dalam mempersatukan tekad, semangat berdasarkan nilai dasar
dan prinsip dari jati diri koperasi, untuk
meningkatkan citra dan eksistensi koperasi serta kepercayaan terhadap koperasi
indonesia, maka untuk mendorong dan meningkatkan kinerja pengurus dan pengelola
serta prestasi anggota koperasi, perlu dilakukan perubahan Penggunaan Lambang
Koperasi Indonesia;
b)
bahwa
berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, agar seluruh gerakan Koperasi dan para pemangku kepentinggan yang terkait
dalam pemberdayaan koperasi serta masyarakat umum, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Penggunaan Lambang
Koperasi Indonesia;
Mengingat :
1)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
2)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3)
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91
Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
4)
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Angggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia;
5)
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/Per/M.KUKM/IX/2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha, Kecil dan Menengah.
Memperhatikan :
1)
Surat Keputusan Ketua Umum Dewan Koperasi
Indonesia Nomor : SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 Tentang Perubahan Lambang/Logo
Gerakan Koperasi Indonesia tanggal 30 Maret 2012.
2)
Surat Keputusan Ketua Umum Dewan Koperasi
Indonesia Nomor : B/149/Dekopin-F/IV/2012 Tentang Lambang/Logo Koperasi Indonesia
Tanggal 12 April 2012.
Memutuskan :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN
MENENGAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN
LAMBANG KOPERASI INDONESIA.
Pasal 1
Penggunaan Lambang Koperasi
Indonesia wajib digunakan secara resmi sebagai identitas Gerakan Koperasi
Indonesia.
Pasal 2
Bagi Gerakan Koperasi diseluruh
Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia,
sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan
menggunakan lambang koperasi Indonesia
yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah
menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru.
Pasal 4
Dinas yang membidangi koperasi
dan UKM di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar mensosialisasikan
penggunaan lambang koperasi Indonesia ini kepada seluruh gerakan yang menjadi
kewenangan dalam pembinaannya.
Pasal 5
Lambang koperasi dan
penjelasannya sebagaimana pada Lampiran Peraturan ini.
Pasal 6
Dengan dikeluarkannya Peraturan
Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta pada tanggal 17 April 2012
MENTERI NEGARA
SJARIFUDDIN HASAN
Lampiran 1 : Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah
Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012
Tanggal : 17 April 2012
Tentang : Penggunaan Lambang
Koperasi Indonesia
BENTUK :
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Perbandingan Skala 1 : 20
Lampiran 2 : Peraturan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah
Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012
Tanggal : 17 April 2012
Tentang : Penggunaan Lambang
Koperasi Indonesia
Arti Gambar dan Penjelasan
Lambang Koperasi:
1)
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar
bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia,
mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang,
cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya
serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2)
Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan
arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
a. sebagai
gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
b. sebagai
dasar perekonomian masional yang bersifat
kerakyatan;
c. sebagai
penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan
demokrasi;
d. selalu
menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3)
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks
Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk
terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada
perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik
didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia
dan para anggotanya;
4)
Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna
Pastel memberi kesan kalem sekaligus
berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna
pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan
serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa
bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5)
Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada
papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda
pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan
administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6)
Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan
falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
a. Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan
identitas lambang;
b. Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut
dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan
kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama
secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi
Indonesia;
c. Tata
Warna :
*
Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
*
Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
*
Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
*
Perbandingan skala 1 : 20.
SUMBER :
http://www.scribd.com/doc/19368501/Pedoman-Tata-Cara-Mendirikan-Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar