Senin, 29 Oktober 2012

UUD Perkoperasian


Aturan UUD Perkoperasian
 
MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN
MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012
TENTANG
PENGGUNAAN LAMBANG KOPERASI INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a)      bahwa dalam rangka memperkuat visi dan misi Koperasi Indonesia dalam mempersatukan tekad, semangat berdasarkan nilai dasar dan  prinsip dari jati diri koperasi, untuk meningkatkan citra dan eksistensi koperasi serta kepercayaan terhadap koperasi indonesia, maka untuk mendorong dan meningkatkan kinerja pengurus dan pengelola serta prestasi anggota koperasi, perlu dilakukan perubahan Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia;
b)      bahwa  berdasarkan pertimbangan  sebagaimana dimaksud  dalam huruf a, agar seluruh gerakan Koperasi dan para pemangku kepentinggan yang terkait dalam pemberdayaan koperasi serta masyarakat umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia;

Mengingat :
1)     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara  Republik Indonesia  Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
2)     Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3)     Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; 
4)     Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Angggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia;
5)     Peraturan Menteri Negara Koperasi  dan Usaha Kecil dan Menengah  Nomor 05/Per/M.KUKM/IX/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha, Kecil dan Menengah.

Memperhatikan :
1)     Surat Keputusan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia Nomor : SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 Tentang Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia tanggal 30 Maret 2012.
2)     Surat Keputusan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia Nomor : B/149/Dekopin-F/IV/2012 Tentang Lambang/Logo Koperasi Indonesia Tanggal 12 April 2012.


Memutuskan :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH  REPUBLIK INDONESIA TENTANG  PENGGUNAAN  LAMBANG KOPERASI INDONESIA.
Pasal 1
Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia wajib digunakan secara resmi sebagai identitas Gerakan Koperasi Indonesia.
Pasal 2
Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Bagi koperasi yang masih  memiliki kop surat dan  tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi  Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru.
Pasal 4
Dinas yang membidangi koperasi dan UKM di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar mensosialisasikan penggunaan lambang koperasi Indonesia ini kepada seluruh gerakan yang menjadi kewenangan dalam pembinaannya.
Pasal 5
Lambang koperasi dan penjelasannya sebagaimana pada Lampiran Peraturan ini.

Pasal 6
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
                                                                                               

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal  17 April 2012

MENTERI NEGARA


SJARIFUDDIN HASAN 




Lampiran 1  : Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor :  02/Per/M.KUKM/IV/2012
Tanggal :  17 April 2012
Tentang : Penggunaan Lambang
Koperasi Indonesia


BENTUK :
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA



Perbandingan Skala 1 : 20



Lampiran 2  : Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha  Kecil dan Menengah
Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012
Tanggal : 17 April 2012
Tentang : Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia

Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi:
1)     Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan  akan  perkembangan dan kemajuan         terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna  bahwa  Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2)      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
a.       sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan   aspirasi;
b.       sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat  kerakyatan;
c.       sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi;
d.       selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3)     Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4)     Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel  memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5)     Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6)     Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
a.       Tulisan    : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
b.       Gambar   : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
c.       Tata Warna :
*        Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
*        Warna hijau tua dengan kode warna  C:20,M:0,Y:30,K:25;
*        Warna merah tua dengan kode  warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
*        Perbandingan skala 1 : 20.



SUMBER :
http://www.scribd.com/doc/19368501/Pedoman-Tata-Cara-Mendirikan-Koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar