Pengertian
koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah
Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Sebagai badan
usaha, koperasi harus memiliki legalitas badan hukum yang diberikan pemerintah,
dalam hal ini Departemen Koperasi dan PKM. Namun demikian tidak begitu saja
pemerintah dengan mudah memberikan status badan hukum apabila persyaratan yang
ditentukan oleh undang-undang belum terpenuhi.
Sebelum
membentuk koperasi perlu diawali dengan langkah-langkah memahami, mendalami dan
mengamati terlebih dahulu untuk dapat menghayati, mengamalkan dam memiliki
kepastian, agar selanjutnya koperasi yang dibentuk mempunyai daya tahan dan
lebih berdayaguna. Dengan demikian koperasi dapat berperan aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Langkah-langkah
yang paling mendasar dalam pembentukan koperasi adalah harus diketahui terlebih
dahulu apa yang melatarbelakangi semangat pembentukan serta segi positifnya
berkoperasi : pertama, tetapkan kepentingan ekonomi yang sama dari seluruh
anggota; kedua, rumuskan tujuan ekonomi yang sama dari seluruh anggota; ketiga,
tetapkan fungsi koperasi yang sejalan dengan kepentingan dan tujuan ekonomi
anggota; keempat, formulasikan dampak langsung dan tidak langsung dari
pelaksanaan fungsi-fungsi terhadap perbaikan perekonomian anggota.
Persiapan Pembentukan Koperasi
Di dalam
pembentukan koperasi, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan baik
secara yuridis yang menyangkut peraturan perundang-undangan, maupun menyangkut
masalah teknis perkoperasian, seperti ; pengertian koperasi, tujuan koperasi,
dan hal-hal lain yang harus dipersiapkan oleh pemrakarsa.
Menurut ketentuan Undang-Undang
Perkoperasian, untuk mendirikan koperasi, harus dipenuhi persyaratan :
1. untuk
mendirikan Koperasi Primer sekurang-kurangnya beranggotakan 20 (dua puluh)
orang yang mempunyai kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi. Sedangkan untuk
Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dibentuk oleh 3 (tiga) Badan Hukum
Koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha koperasi yang akan
dibentuk;
2. usaha
yang dijalankan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan;
3. adanya
akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar; dan
4. memiliki
tempat kedudukan yang jelas.
Setelah
persyaratan di atas terpenuhi, maka tahap selanjutnya pemrakarsa mengundang
para calon anggota untuk mencapai kesepakatan mengenai lapangan usaha koperasi
untuk menentukan jenis koperasi yang akan didirikan. Setelah adanya kesepakatan
maka tahap-tahap selanjutnya dibentuk Tim Persiapan Pembentukan Koperasi.
Tugas Tim Persiapan Pembentukan Koperasi
Tugas Tim Persiapan Pembentukan
Koperasi, antara lain :
·
Menghubungi tokoh masyarakat dan pejabat
terkait.
Sebagai Tim Persiapan Pembentukan Koperasi, pada awal kegiatan
pembentukan koperasi ada baiknya terlebih dahulu menghubungi tokoh masyarakat
(bagi koperasi masyarakat), pimpinan instansi (bagi koperasi di lingkungan
perkantoran), Rektor (bagi koperasi mahasiswa). Hal ini dimaksudkan untuk
memperoleh dukungan tentang rencana pembentukan koperasi.
·
Menyiapkan studi kelayakan.
Studi kelayakan yang merupakan studi untuk menilai kelayakan, kecocokan,
atau kemungkinan-kemungkinan menurut berbagai aspek, misalnya aspek hukum,
ekonomi, sosial terhadap suatu kegiatan yang akan dibentuk.
Melihat pentingnya studi kelayakan untuk kelangsungan koperasi yang akan
dibentuk, maka studi kelayakan ini mutlak diperlukan. Dengan adanya studi
kelayakan dapat diketahui bagaimana kondisi lingkungan dimana koperasi akan
dibentuk, dukungan masyarakat terhadap kehadiran koperasi. Yang perlu
diperhatikan dalam membuat studi kelayakan, ialah :
*
mempelajari prakondisi masyarakat;
*
apakah yang dibutuhkan masyarakat calon anggota;
*
pangsa pasar di daerah yang akan didirikan
koperasi;
*
kekuatan pesaing dibandingkan dengan pangsa
pasar yang ada;
*
presentasi pangsa pasar yang akan ditangani dan
kegiatan yang harus dilakukan;
*
besarnya modal yang harus dihimpun oleh koperasi
dan bagaimana cara menghimpunnya;
*
proyeksi manfaat yang akan diperoleh anggota;
dls.
Dalam membuat studi kelayakan perlu diperhatikan tersedianya modal
sendiri (dari simpanan anggota) untuk mendukung usaha yang akan dijalankan.
Besarnya modal usaha harus mempertimbangkan skala usaha yang akan dijalankan,
serta kemampuan ekonomi anggota.
·
Mengadakan Penyuluhan, Penerangan atau
Pelatihan.
Kegiatan Penyuluhan, Penerangan atau Pelatihan dimaksudkan untuk
menanamkan pengertian kepada para calon pendiri/anggota koperasi.
Penanaman pengertian tersebut sangat penting dilakukan, karena pada
hakikatnya perkembangan dan kemajuan koperasi tergantung pada kualitas para
anggotanya. Oleh karena itu mereka perlu memahami maksud dan tujuan koperasi,
bagaimana bentuk organisasinya, manfaat yang akan diperoleh dalam meningkatkan
kesejahteraan bersama, kewajiban dan hak anggota, dan sebagainya.
Mengingat pentingnya kedudukan anggota, maka sebelum koperasi didirikan
para anggota harus ditingkatkan pemahamannya dan metode dasar koperasi dan
pelaksanaan kerjanya. Hal ini dimaksudkan agar calon anggota tersebut memahami
maksud dan tujuan pembentukan koperasi, prinsip-prinsip koperasi, kepengurusan,
yang kemudian akan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Untuk melaksanakan ini, tim persiapan seyogyanya mengundang pihak-pihak
yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, misal para penggerak
dan penyuluh koperasi, baik instansi pemerintah dan atau lembaga profesional
yang bergerak dalam pelatihan dan penyuluhan koperasi.
Dalam kegiatan ini yang penting ditekankan adalah pentingnya partisipasi
anggota. Sebagai pemilik dan pengguna koperasi, partisipasi anggota bagaikan
darah dalam tubuh manusia. Partisipasi anggota diperlukan karena :
*
koperasi tidak mungkin berdiri tanpa anggota;
*
koperasi tidak dapat berusaha tanpa anggota;
*
koperasi tidak akan dapat tumbuh dan berkembang
tanpa partisipasi anggota.
·
Menyiapkan rancangan akta pendirian yang
dilampiri anggaran dasar koperasi. (Mengenai akta pendirian dan anggaran dasar
koperasi akan dijelaskan lebih lanjut pada bagian berikutnya).
·
Menyiapkan rancangan rencana kerja, program
kerja dan anggaran koperasi yang didukung studi kelayakan.
Rancangan rencana kerja adalah rincian kegiatan yang harus dilaksanakan
oleh pengurus koperasi dalam jangka waktu tertentu, yang harus disahkan dalam
rapat pembentukan menjadi rencana kerja koperasi. Pada koperasi terdapat :
*
Program kerja/rencana kerja satu tahun (jangka
pendek);
*
Rencana kerja lima tahun (jangka menengah);
*
Rencana kerja lebih dari lima tahun (jangka
panjang).
Rencana
kerja satu tahun disusun berdasarkan rincian dari rencana kerja lima tahun,
sedangkan rencana kerja lima tahun disusun berdasarkan rencana kerja jangka
panjang.
Pada
rencana kerja satu tahun bentuk kegiatannya masih merupakan garis besar. Dari
garis besar itu dirinci lagi menjadi kegiatan yang langsung dapat dilaksanakan
secara operasional, yang lazim disebut program kerja. Program kerja koperasi
umumnya dibagi dalam :
*
bidang organisasi yang meliputi keanggotaan,
kepengurusan, manajemen, kepegawaian, rapat-rapat, administrasi, dll.
*
bidang usaha yang meliputi kegiatan usaha dan
unit-unit usaha.
*
bidang pendidikan dan pelatihan, meliputi
pendidikan dan pelatihan anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan.
*
dan lainnya, yang bertujuan demi kemajuan
koperasi.
Rancangan
anggaran koperasi yang terdiri anggaran pendapatan dan biaya disusun untuk
mendukung program kerja. Program kerja dan anggaran koperasi merupakan satu
kesatuan.
·
Menyiapkan rapat pembentukan.
Rapat Pembentukan
Setelah Tim
Persiapan Pembentukan melaksanakan persiapan-persiapan pra-pembentukan koperasi
di atas, selanjutnya tim menyiapkan undangan kepada calon anggota (minimal 20
orang untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi
sekunder). Karena pentingnya rapat pembentukan koperasi, seyogyanya Tim
Persiapan juga mengundang pejabat koperasi setempat untuk memfasilitasi demi
kelancaran jalannya rapat pembentukan. Yang perlu dipersiapkan tim pada rapat
pembentukan :
1. daftar
hadir;
2. notulis
untuk mencatat jalannya rapat;
3. rancangan
anggaran dasar koperasi;
4. rancangan
rencana kerja;
5. menyiapkan
buku administrasi koperasi, khususnya buku daftar anggota, daftar pengurus, dan
daftar pengawas.
6. rapat
pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang dari wakil tim persiapan/kuasa
pendiri yang disetujui oleh peserta rapat, didampingi oleh seorang notulis yang
mencatat jalannya rapat.
Hal yang perlu dibahas dan diputuskan
dalam rapat pembentukan, antara lain :
1. kesepakatan
untuk membentuk koperasi;
2. pembahasan
atas rancangan anggaran dasar untuk disahkan menjadi anggaran dasar koperasi;
3. pembahasan
rancangan rencana kerja untuk dijadikan rencana kerja koperasi;
4. pembahasan
permodalan dan batas waktu penyerahan modal, terutama simpanan pokok;
5. pemilihan
pengurus dan pengawas;
6. pemberian
kuasa kepada pengurus dan atau orang lain yang dipilih oleh peserta rapat
pembentukan untuk menyiapkan rancangan anggaran rumah tangga koperasi;
7. pemberian
kuasa dan batasan kewenangannya kepada beberapa orang yang ditunjuk oleh rapat
pembentukan untuk menanda tangani akta pendirian koperasi dan mengajukan
permintaan pengesahan dari pejabat terkait.
Catatan : Kuasa pendiri adalah
beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan umumnya sekaligus dipilih
untuk pertama kalinya sebagai Pengurus Koperasi dan memproses pengajuan
permintaan pengesahan akta pendirian koperasi serta menandatangani Anggaran
Dasar Koperasi. Orang-orang yang hadir dalam rapat pembentukan dan menyatakan
diri serta memenuhi syarat menjadi anggota koperasi disebut Pendiri Koperasi.
Setelah rapat pembentukan selesai, pimpinan rapat membuat Berita Acara Rapat
Pembentukan yang bentuknya sebagaimana terlampir dan pengisian buku
administrasi koperasi.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar